Pemilihan Kadus 09 (Kelom) Pekon Suka Agung di Soal Warga

Tanggamus,Mediasuarasas.com - Pemilihan Kepala Dusun 09(Kelom)Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus di soalkan warga Masyarakat Dusun Setempat Selasa 4/8/2020. Pasalnya Pemilihan Kadus Kelom Pekon setempat ditemukan kejanggalan dan diduga tidak sesuai dengan Perbup Tanggamus Nomor 11 tahun 2016. Berdasarkan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi, tata Kerja Pemerintah Pekon dan Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Pekon pasal 21 ayat 2 huruf a yang berbunyi “Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat”, dan Pasal 24 ayat 1 yang berbunyi : “Bagi Perangkat Pekon yang masih menjabat dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 22 melaksanakan tugasnya smpai berakhirnya masa tugasnya (60 Tahun)”. AR warga Masyarakat Dusun Kelom Pekon Suka Agung mempersoalkan kejanggalan pemilihan Kepala Dusun ...