Team Tekab 308 Polsek Pagelaran Tangkap Dua Anak di Bawah Umur Kasus Pencurian dan Pemberatan

Pringsewu, Mediasuarasas.com - jajaran unit reskrim Polsek Pagelaran ciduk Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol sebuah counter HP dan masih tergolong anak dibawah umur, Minggu (07/06/2020).

Kedua pelaku yang merupakan warga Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu dengan inisial AF als Andre (17) pekerjaan Turut orang tua dan AD (15) pekerjaan pelajar berhasil ditangkap oleh team tekab 308 Polsek Pagelaran pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 pukul 11.00 wib dan dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan diantaranya berupa 1 unit laptop merk axio warna hitam 14 ", 2 unit HP, 90 buah paket kuota internet, 7 buah kartu perdana dan 1 unit sepeda motor yang dipergunakan oleh para pelaku saat melakukan pencurian.

Kapolsek pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili kapolres Pringsewu AKPB Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa kedua pelaku AF dan AD dilakukan penangkapan karena diduga telah melakukan pencurian di sebuah Counter HP di pekon Ganjaran Kec, pagelaran Kab. Pringsewu pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2020 sekira jam 02.00 wib milik korban Ari Setiawan (27) pekerjaan wiraswasta alamat Pekon Ganjaran Kec. Pagelaran kab. Pringsewu.

"barang barang yang hilang dicuri antara lain 1 unit laptop merk axio warna hitam 14 ", 1 unit Hp samsung gran duos warna hitam, 1 unit Hp xiomi redmi nort 4, 14 buah kuota internet axis 1,5 gb, 23 buah kuota internet axis 2 gb, 3 buah kuota internet axis 5 gb, 5 buah kuota internet xl 6 gb, 16 buah kuota internet thre 1,5 gb, 22 buah kuota internet telkomsel 2,5 gb, 3 buah kuota internet smartfren 10 gb, 3 buah kuota internet smart fren 4 gb, 1 buah kuota internet 2,5 gb, 6 buah kartu perdana smart fren 4 gb dan 1 buah kartu perdana im3 2 gb," katanya.


Dikatakannya, Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, maka kami bertindak cepat dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga kemudian sekira jam 11.00 wib petugas kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang sedang menjual HP di sebuah counter di Pekon Bumiratu yang mirip dengan dengan barang yang hilang dicuri, setelah itu petugas kami langsung berangkat dan menemukan pelaku AF counter HP tersebut, saat kami lakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian bersama dengan pelaku AD, maka atas keterangan tersebut kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AD yang sedang berada di rumahnya dan kemudian mengamamankan barang bukti yang disimpan dirumah pelaku AF.

"kedua pelaku mengatakan Sebelum melakukan aksi kedua pelaku ini sudah beberapa kali survei / mengamati situasi diseputara TKP, hingga kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira jam 03.00 wib kedua pelaku berangkat menuju TKP dengan mengendarai sepeda motor, lalu masuk kedalam counter dengan cara merusah gembok pintu belakang dengan menggunakan sebatang besi dan kemudian mengambil barang dan selanjutnya membawa barang hasil curian kerumah pelaku AF," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tetapi karena status dari kedua pelaku masih dibawah umur maka untuk proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang peradilan anak.(R17AL/Mediasuarasas)

Mediasuarasas.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Pringsewu Hadiri Wisuda Tahfidz Qur’an Ponpes Salafiyyah Tahfidzul Qur’an Candiretno

Fauzi Ajak Masyarakat Pringsewu Berolahraga Untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh

kondusif Polres Pringsewu Melaksanakan Patroli Siang Malam