50 Peserta Ikuti Sosialisasi Penyuluhan Peraturan Daerah dan Linmas di Pekon Way Kunyir


Pringsewu ,Mediasuarasas.com -  Satpol PP Kabupaten Pringsewu menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Penegak  Peraturan Daerah dan Linmas di Pekon Way Kunyir Rabu 22/7/2020.

Sosialisaai Penegak Perda dan Linmas Satpol PP Kabupaten Pringsewu di ikuti oleh Masyarakat Pekon setempat serta di hadiri oleh Kabid Per Undang Undang Daerah Maulidin Ansyori dan sekaligus sebagai Nara Sumber pada sosialisaai tersebut.

M Ikhwan Panitia Pelaksana kegiatan melaporkan sebagai Dasar Pelaksanaan adalah Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2018 rpres 4 tahun 2015 tentang Satpol PP, Perda No 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum, serta Surat Bupati Pringsewu no 410/653/d.10/2020 perihal dukungan kegiatan  TMMD tahun 2020 dalam rangka melaksanakan kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa kabupaten Pringsewu tahun 2020.


Selanjutnya M Ikhwan  menjelaskan tujuan di laksanakannya  kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan peran dalam perlindungan masyarakat sebagai bentuk pembeeian dalam pemahaman dan pemberdayaan satlinmas. Selain itu juga untuk meningkatkan peran serta Masyarakat mentaati peraturan Daerah yang berlaku,dan kegiatan ini di laksanakan selama satu hari yakni Rabu 22/7/2020 di Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara. Peserta di ikuti oleh 50 orang Peserta terdiri dari Masyarakat dan Anggota Linmas Pekon Way Kunyir.


Ditambahkan M Ikhwan  Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah kepala bidang Penegak  Per UU, dan Kasi Linmas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
M Ikhwan mengucapkan Terima kasih kepada Peserta yang hadir dan partisipasinya dalam sosialisasi ini. Semoga bermanfaat bagi anggota linmas Pekon way Kunyir Ungkap M Ikhwan. 

Dalam sambutanya Kholid Kabid Tibum mewakili Kasat Pol PP menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, menyebutkan bahwa Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP.


Kholid menjelaskan Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Satpol PP mempunyai fungsi yakni
Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah, Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya, Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma soial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat,
menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja,membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau
patut diduga adanya tindak pidana,dan menyerahkan kepada Penyidik Pegawai
Negeri Sipil daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran
terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

Harapan kami selaku fungsi pengawasan dalam hal ini adalah Bupati meminta kepada peserta untuk dapat memahami pentingnya Peraturan daerah untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan di masyarakat, sehingga pada saat
pelaksanaan penerapan dapat dijalankan dengan baik, sehingga tujuan akhir yang
sama-sama kita cita-citakan yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dapat tercapai ungkap Kholid. (R17AL)


Mediasuarasas.com.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Pringsewu Hadiri Wisuda Tahfidz Qur’an Ponpes Salafiyyah Tahfidzul Qur’an Candiretno

Fauzi Ajak Masyarakat Pringsewu Berolahraga Untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh

kondusif Polres Pringsewu Melaksanakan Patroli Siang Malam