Pemilihan Kadus 09 (Kelom) Pekon Suka Agung di Soal Warga
Tanggamus,Mediasuarasas.com - Pemilihan Kepala Dusun 09(Kelom)Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus di soalkan warga Masyarakat Dusun Setempat Selasa 4/8/2020. Pasalnya Pemilihan Kadus Kelom Pekon setempat ditemukan kejanggalan dan diduga tidak sesuai dengan Perbup Tanggamus Nomor 11 tahun 2016.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi, tata Kerja Pemerintah
Pekon dan Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Pekon pasal
21 ayat 2 huruf a yang berbunyi “Berpendidikan paling rendah
Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat”, dan Pasal 24 ayat
1 yang berbunyi : “Bagi Perangkat Pekon yang masih menjabat dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 22 melaksanakan tugasnya smpai berakhirnya masa tugasnya (60 Tahun)”.
AR warga Masyarakat Dusun Kelom Pekon Suka Agung mempersoalkan kejanggalan pemilihan Kepala Dusun di Pekon setempat. Menurutnya ada beberapa kejanggalan pada pemilihan kepala Dusun Kelom Pekon Suka Agung yang tidak memenuhi syarat dan juga berlawanan dengan Perbup Tanggamus Nomor 11 tahun 2016.
Ditambahkan AR bahwa persyaratan dari calon Kepala Dusun atas Nama Rohman yang terpilih menjadi Kadus Kelom Pekon Suka Agung menyalahi Perbup Nomor 11 tahun 2016.
AR menjelaskan pada saat pemilihan Kadus 09 ( Kelom) Rohman ijazahnya di ragukan. Setahu saya dua hanya tamatan SD,sehari menjelang pemilihan kadus Kelom kok Rohman memiliki Ijazah MA. Ijazahnya meragukan ,kapan dia sekolah, kami tidak pernah melihat dia sekolah ataupun ikut Program Paket .
AR berharap pada dinas dan instansi terkait dan Khususnya Kepada PJ Kepala Pekon pemilihan Kadus Kelom Pekon Suka Agung agar sesuai dengan Perbup Tanggamus ungkap AR
Sampai berita ini diterbitkan PJ Kepala Pekon Suka Agung Nuril Huda tidak bisa dihubungi, ketika dihubungi via Telpon Cellular Phonsel tidak Aktif.( R17AL)
Mediasuarasas
Komentar
Posting Komentar