Taufik Ahmad : Ritel Modern Tidak Boleh Berdiri Di Depan Ritel Tradisional.
Pringsewu - Taufik Ahmad Komisi Pengawasan dan pencegahan KPPU RI
pada sosialisasi UU No .5 tahun 1999 di Hotel Urban by Frontone Pringsewu Senin 15/4/19 mengatakan kabupahen pringsewu tentu punya RT RW dan Tata Ruang yang sudah di sahkan oleh pemerintah dan DPRD setempat.
Dimana tempat Ritel modern bisa berdiri dan dimana yang tidak bisa berdiri.Ini menjadi kewenangan dari masing masing pemerintah daerah di kabupatenn/kota maupun provinsi di indonesia.
.
Ritel modern tidak boleh berdiri jikalau dilokasi tersebut sudah ada ritel tradisional ,dan ritel moderen boleh berdir berhadapan dengan ritel moderen lainnya contohnya Alfamart dan didepannya juga ada Indomaret.
jikalau ada Ritel modern berdiri dilokasi Ritel tradisional ini tidak boleh dan ini melanggar dan KPPU RI bisa masuk kedalamnya untuk pencegahan dan pengawasan.Sebab Ritel modern mematikan usaha ritel Tradisional.
Sejak di sahkannya UU No 5 tahun 1999 ini sudah 300 lebih kasus perusahaan yang di tindak oleh KPPU RI dan itu sudah termaauk pelaku usaha dan persekongkolan . baik pelaku usaha perdagangan dan pelaku usaha Ekonomi.
satu perusahaaan itu bisa lebih dari 4 atau 5 pelaku usaha dan persekongkolan yang di tindak lanjuti oleh KPPU RI jelas Taufik Ahmad.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Taufik Ahmad di acara sosialisasi UU No 5 tahun 1998 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta perkembangannya ternyata diKabupaten Pringsewu Ritel Modern ada yang melanggar ketentuan tersebut , seperti Indomaret yang berdiri di jalan Olah Raga Kelurahan Pringsewu Barat tampak berdiri megah Ritel modern Indomaret dan ini luput dari pengawasan dari dinas terkait yakni perizinan maupun tata ruang dinas PUPR Kabupaten pringsewu.Apakah yang salah dengan ini apakah dinas terkait yang tidak paham dengan aturan ataukah sengaja didiamkan.
Penulis : R17AL
Editor : Eprizal
pada sosialisasi UU No .5 tahun 1999 di Hotel Urban by Frontone Pringsewu Senin 15/4/19 mengatakan kabupahen pringsewu tentu punya RT RW dan Tata Ruang yang sudah di sahkan oleh pemerintah dan DPRD setempat.
Dimana tempat Ritel modern bisa berdiri dan dimana yang tidak bisa berdiri.Ini menjadi kewenangan dari masing masing pemerintah daerah di kabupatenn/kota maupun provinsi di indonesia.
.
Ritel modern tidak boleh berdiri jikalau dilokasi tersebut sudah ada ritel tradisional ,dan ritel moderen boleh berdir berhadapan dengan ritel moderen lainnya contohnya Alfamart dan didepannya juga ada Indomaret.
jikalau ada Ritel modern berdiri dilokasi Ritel tradisional ini tidak boleh dan ini melanggar dan KPPU RI bisa masuk kedalamnya untuk pencegahan dan pengawasan.Sebab Ritel modern mematikan usaha ritel Tradisional.
Sejak di sahkannya UU No 5 tahun 1999 ini sudah 300 lebih kasus perusahaan yang di tindak oleh KPPU RI dan itu sudah termaauk pelaku usaha dan persekongkolan . baik pelaku usaha perdagangan dan pelaku usaha Ekonomi.
satu perusahaaan itu bisa lebih dari 4 atau 5 pelaku usaha dan persekongkolan yang di tindak lanjuti oleh KPPU RI jelas Taufik Ahmad.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Taufik Ahmad di acara sosialisasi UU No 5 tahun 1998 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta perkembangannya ternyata diKabupaten Pringsewu Ritel Modern ada yang melanggar ketentuan tersebut , seperti Indomaret yang berdiri di jalan Olah Raga Kelurahan Pringsewu Barat tampak berdiri megah Ritel modern Indomaret dan ini luput dari pengawasan dari dinas terkait yakni perizinan maupun tata ruang dinas PUPR Kabupaten pringsewu.Apakah yang salah dengan ini apakah dinas terkait yang tidak paham dengan aturan ataukah sengaja didiamkan.
Penulis : R17AL
Editor : Eprizal
Komentar
Posting Komentar